Rabu, 04 Maret 2020

Agar Bisa Diakui, FPI Dinilai Harus Patuh pada Negara

Back To News - Sikap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mempermasalahkan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ormas Front Pembela Islam (FPI). Dinilai ini kebijakan yang bersifat pencegahan. 

Diketahui bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Hal itu tertuang dalam pasal 6 AD/ART.

"Sehingga ini adalah sebuah preventif policy. Nah mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri," ujar Pakar Hukum Tata Negara Juanda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Hal tersebut membuat Mendagri beserta jajarannya mengatakan, bahwa ini ada kecenderungan dianggap akan berpotensi untuk bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 atau tidak terpenuhinya syarat syarat yang diwajibkan oleh UU. 

Jika hal itu harus dihapuskan. Maka FPI dinilai harus patuh kepada negara untuk bisa diakui. Kalau berpikir Mendagri kewenangannya berdasarkan Undang Undang melihat persoalan tersebut. 

"FPI masih ada hal hal yang perlu diubah atau diperbaiki saya pikir ubah saja. Diperbaiki saja lepaskan syariatnya lepaskan kata-kata khilafah Islamiyyah. Nah kan selesai," jelas Juanda.

Dari pada terjadi sesuatu, yang disalahkan atau sudah merugikan rakyat banyak. Misalnya itu terjadi yang salah tentu pemerintah. Karenanya pemerintah melakukan pencegahan itu. 

"Saya kira, Mendagri atas nama negara yang sekarang sebagai menjalankan atribut pemerintah yamg sah tentu tidak mau kecolongan," tuturnya. 

Akan tetapi pemerintah harus adil kepada FPI. Jika mereka sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.

"Ketika tidak ada masalah sudah dilepaskan kata kata khilafah Islamiyyah saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kan sudah diikuti," cetusnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar